Bisnis.com, JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada esok hari, Rabu, 1 Januari 2025. Sejumlah harga barang dan jasa mengalami kenaikan, tol hingga paket internet termasuk?
“Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Miftachul Munir menuturkan, umumnya kenaikan tarif PPN tak memiliki implikasi yang berarti pada sektor konstruksi.
Sejalan dengan hal itu, Munir mengakui bahwa isu mengenai kenaikan PPN itu belum menjadi prioritas pembahasan pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Namun demikian, Munir tidak menutup kemungkinan kenaikan PPN bakal berdampak pada kenaikan tarif tol yang bakal ditanggung oleh para pengguna jalan nantinya. Khususnya pada jalan tol yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.
Akan tetapi, bila kenaikannya dipandang tidak signifikan, Munir berharap hal itu dapat ditanggung oleh BUJT saja tanpa harus dilimpahkan bebannya pada masyarakat.
“Dampak penerapan PPN 12% sendiri seperti apa gitu ya, rasanya sih kalau PPN itu biasanya kita sesuaikan [tarif tol]. Ya konsekuensinya kalau memang sangat signifikan [dampaknya] akan berpengaruh ke tarif, tapi kalau tidak signifikan ya otomatis berarti ada kenaikan tadi itu menjadi risiko badan usaha,” ujarnya.
Kendaraan melewati jalan tolPerbesar
Pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.
Sementara itu PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN), PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT XL Axiata Tbk. mendukung dan akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan PPN 12%.
Presiden Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys menuturkan apabila terjadi kenaikan PPN 12%, maka hal tersebut akan berdampak ke industri telekomunikasi. Menurutnya, FREN akan mengikuti peraturan pemerintah.
“Semua peraturan kami ikuti, tidak bisa dibantah. Semua kenaikan harga di pasar pasti ada gejolak dulu,” ujar Merza, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Dia melanjutkan penyesuaian harga terhadap produk-produk FREN akan dilakukan setelahnya. Merza menuturkan FREN akan menyesuaikan harga produk mereka secara bertahap seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12%.
“Penyesuaian harga nanti [dilakukan], enggak langsung, pelan-pelan,” tutur Merza.
Dua emiten telekomunikasi lainnya yaitu PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menyampaikan akan mendukung kebijakan pemerintah.
Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menuturkan XL Axiata akan mengikuti aturan pemerintah mengenai peningkatan PPN menjadi 12% tersebut.