Jakarta, CNBC Indonesia – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/12/2024), hanya akan berdampak pada barang dan jasa mewah.
Hal ini diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024) malam kemarin, usai menghadiri rapat agenda tertutup KAS APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kementerian Keuangan.
Adapun yang termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) antara lain hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, jet pribadi, yacht, senjata api, balon udara, senjata api, dan peluru senjata api.
Sementara itu, barang-barang pokok kebutuhan sehari-hari masyarakat umum seperti beras, daging, deterjen, sabun, pulsa, hingga langganan layanan streaming, tetap mengacu pada PPN 11% yang sudah berlaku sejak 2021.
Artinya, dua layanan streaming populer untuk musik (Spotify) dan film (Netflix) di Indonesia tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%. Berikut daftar harga langganannya:
Biaya Langganan Netflix 2025
Paket Ponsel
59.940/bulan
Paket Dasar
Rp 72.150/bulan
Paket Standar
Rp 133.200/bulan
Paket Premium
Rp 206.460/bulan
Biaya Langganan Spotify 2025
Paket Mini
Rp 2.500/hari.
Paket Individual
Rp 54.990/2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan)
Paket Student
Rp 27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)
Paket Duo
Rp 71.490/2 bulan (selanjutnya Rp 71.490/bulan)
Paket Family
Rp 86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan)
(fab/fab)