Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Utamanya bagi pelaku usaha dan konsumen.
Diketahui, pemerintah resmi memutuskan kenaikan PPN jadi 12 persen bagi barang kategori mewah. Shinta menilai, perlu ada sosialisasi secara menyeluruh.
“Kami tetap mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini yang harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci,” kata Shinta kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (4/1/2025).
“Hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan,” sambung dia.
Dia berharap, kebijakan yang ditetapkan ini sejalan dengan implementasinya di lapangan. Tujuannya tidak menghadirkan kebingungan dengan sederet formula baru yang ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah,” ujarnya.
Pada aspek bisnis, Shinta menilai pengecualian PPN 12 persen bagi sejumlah barang kebutuhan pokok bisa berdampak positif. Termasuk kepada kalangan pengusaha dan ekonomi nasional secara jangka panjang.
“Dalam hal ini, APINDO berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak,” pintanya.