Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12 Persen Resmi Naik Januari 2025, Ini Daftar Paket Insentif yang Disiapkan Pemerintah

PPN 12 Persen Resmi Naik Januari 2025, Ini Daftar Paket Insentif yang Disiapkan Pemerintah

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memberikan paket insentif untuk bidang ekonomi, keadilan, dan kepentingan masyarakat seiring regulasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.

Kenaikan PPN sesuai dengan aturan yang sudah diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan tersebut mengamanatkan kenaikan PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2024.

Lalu apa itu paket insentif? Berikut ini pengertian dan daftar penerima insentif.

Paket Insentif
Paket insentif untuk bidang ekonomi, keadilan, dan kepentingan masyarakat merupakan program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Pemerintah memproyeksikan jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif sebesar Rp 265,6 triliun. Jumlah ini di luar pembebasan PPN yang diberikan untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum.

Barang yang termasuk adalah beras, ikan, telur, sayur, gula konsumsi, susu segar, dan daging, sedangkan jasa yang termasuk adalah jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, vaksin polio, buku, rusunami, rumah sederhana dan sangat sederhana, dan pemakaian listrik serta air minum.

Daftar Penerima Paket Insentif
Pemerintah mengklasifikasikan penerima insentif menjadi tiga golongan, yaitu insentif bagi rumah tangga, insentif bagi kelas menengah, dan insentif bagi dunia usaha.

Insentif bagi Rumah Tangga
Rumah tangga yang mendapatkan insentif adalah yang memiliki pendapatan rendah. Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari total PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting), berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.

Selain dari stimulus tersebut, pemerintah juga memberikan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk masyarakat kelompok desil 1 dan 2 dengan total 16 juta penerima selama Januari dan Februari. Pemerintah juga memberikan diskon biaya listrik sebanyak 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025.

Insentif bagi Kelas Menengah
Pemerintah juga memberikan insentif bagi kelas menengah dengan melanjutkan PPN DTP properti dengan harga rumah hingga Rp 5 miliar dengan pengenaan pajak dasar hingga Rp 2 miliar. Selain itu juga tetap menjalankan PPN DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) untuk penyerahan EV mobil tertentu dan bus tertentu, pajak barang mewah atau PPnBM DTP KBLBB/EV untuk impor mobil tertentu dalam bentuk utuh, penyerahan EV mobil tertentu yang diproduksi di dalam negeri, dan pembebasan bea masuk EV completely built up (CBU).

Selain itu, pemerintah juga memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor yang menggunakan mesin hybrid, memberikan insentif PPh untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan diskon pembayaran untuk Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk pekerja padat karya.

Insentif bagi Dunia Usaha
Bagi dunia usaha, pemerintah menyiapkan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan tujuh tahun dan selesai pada 2024. UMKM yang memiliki pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak tersebut. Pemerintah juga memberikan subsidi 5 persen untuk membiayai industri padat berupa revitalisasi alat atau mesin.