“Cerita kebijakan ini berubah. Bukan hanya menaikkan pendapatan negara, tapi memberikan stimulus yang dapat menunjang daya beli masyarakat. Ketika daya beli meningkat, otomatis ekonomi tumbuh lebih cepat. Ini akan membawa dampak positif yang lebih kuat dibandingkan prediksi sebelumnya,” beber Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga memberikan pandangan tentang prospek Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di 2025. Konsolidasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap BPR adalah langkah positif. Untuk memastikan hanya bank yang sehat yang tetap beroperasi.
Dengan demikian, BPR yang tersisa nanti adalah yang betul-betul baik. Di sisi lain, BPR yang lainnya harus belajar jika manajemennya tidak jelas, OJK akan bertindak.
“Ini positif dalam pengertian ada konsolidasi menuju ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.
Purbaya menegaskan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Karena LPS pasti menjamin dana mereka di bank BPR.
“Masyarakat juga tidak usah takut, kan ada LPS. Pasti kita bayar. Uang kami masih cukup banyak untuk bayar dana-dana mereka di bank BPR,” celetuknya.
BEI turut menyampaikan tambahan informasi atas penyesuaian tarif PPN di 2025. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024, tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai Invoice.
“Tarif tetap sesuai UU (undang-undang) yaitu 12 persen. Nilai obyek pajak yg dikalikan 11/12. Jadi finalnya sama dgn PPN 11 persen. Karena menutut saya ini terkait konstruksi perundang-undangan,” terang Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy.