Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Desak Pemerintah Sosialisasikan Barang-Jasa Kategori Mewah

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Desak Pemerintah Sosialisasikan Barang-Jasa Kategori Mewah

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Desak Pemerintah Sosialisasikan Barang-Jasa Kategori Mewah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah mensosialisasikan barang dan jasa kategori mewah yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Dolfie mengatakan, sosialisasi secara masif dan detail diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi jelas terkait hal ini. 
“Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” ujar Dolfie kepada
Kompas.com,
Rabu (1/1/2025).
Doflie mengakui, penerapan PPN 12 adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021.
Pelaksanaannya pun sudah ditetapkan dalam UU Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah disahkan pada 19 September 2024.
Dengan begitu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) DPR RI itu berharap agar pemerintah memperhatikan sejumlah hal ketika memberlakukan PPN 12 persen.
“Pertama, kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat. Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas, sehingga akan mendorong penerimaan negara,” ujar Dolfie.
Selain itu, Dolfie juga meminta pemerintah memastikan penerapan PPN 12 persen berdampak pada perbaikan sistem dan pelayanan publik.
Dia menambahkan, pemerintah juga harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas belanja negara setelah PPN 12 persen berlaku.
“(Pastikan) pelayanan publik yang semakin baik, semakin mudah dan nyaman, sehingga rakyat merasakan kehadiran negara. Kemudian efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukkan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman,” kata Dolfie.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai tahun 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
“Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).
Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Prabowo.
“Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN,” jelas Prabowo lagi.
Presiden juga memastikan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah, tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Prabowo bilang, PPN untuk barang-barang tersebut tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen, yang diberlakukan sejak April tahun 2022.
“Tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sejak 2022,” jelas Prabowo.
Begitu pula untuk barang dan jasa kebutuhan pokok lain yang mendapat pembebasan PPN atau tarif PPN sebesar 0 persen.
Barang tersebut, yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
“Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak, yaitu PPN 0 persen, masih berlaku,” ungkap Prabowo.
Sejak awal, kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.