Jakarta: Mengikuti kebijakan pemerintah, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Penaikan PPN 12 persen tersebut sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021.
Mengutip laman BCA, berikut layanan perbankan BCA yang akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 12 persen:
Produk Layanan Perbankan
Biaya sewa Safe Deposit Box (SDB)/ Robotic Safe Deposit Box (RSDB)
Wealth Management
-Reksa Dana
Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Bulanan Reksa Dana
-Surat Berharga
Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder
Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia
Perubahan tarif PPN 12 persen dihitung dari besarnya Biaya Layanan/Biaya Jasa/Biaya Administrasi atau biaya lainnya.
“Perubahan tarif PPN ini akan berlaku pada 1 Januari 2025,” tulis pengumuman BCA itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)