Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN 12% Barang Mewah, Potensi Tambahan Pendapatan Negara ‘Cuma’ Rp3 Triliun

PPN 12% Barang Mewah, Potensi Tambahan Pendapatan Negara ‘Cuma’ Rp3 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan potensi tambahan penerimaan negara akibat penerapan PPN 12% khusus barang mewah tidak terlalu signifikan.

Suryo mengaku sudah melakukan perhitungan dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu terkait potensi tambahan penerimaan negara akibat keputusan Presiden Prabowo Subianto yang ingin PPN 12% hanya untuk barang mewah.

“Hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio kemarin ya range-nya [rentannya] sekitar Rp1,5 triliun sampai Rp3 triliunan,” ucap Suryo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Dia pun menyatakan akan terus memperluas basis perpajakan agar pendapatan negara bisa dimaksimalkan. Direktorat Jenderal Pajak, sambungnya, akan melakukan intensifikasi agar setiap wajib pajak membayar kewajibannya yang terutang dan ekstensifikasi sumber baru penerimaan.

Untuk itu, Suryo mengaku tidak bisa bekerja sendiri. Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami pun juga melakukan join [kerja sama] untuk paling tidak mencari sumber-sumber baru tadi yang belum ke-cover [tercakup] selama ini atau mungkin kurang kami cover,” jelasnya.

Sebagai informasi, penerapan tarif PPN 12% khusus untuk barang mewah diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp71,8 triliun.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa potensi pendapatan negara dari penerapan PPN 12% khusus barang mewah hanya sekitar Rp3,2 triliun. Padahal, sambungnya, potensi penerimaan negara apabila PPN 12% diberlakukan pada semua barang/jasa mencapai Rp75 triliun.

“Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah,” kata Dasco dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan tetap memberikan paket insentif fiskal sebesar Rp38,6 triliun meski PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Paket insentif fiskal tersebut berupa diskon pajak untuk pembelian rumah, diskon listrik, dan pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah.

Sementara itu, ruang fiskal pemerintah seperti yang ditetapkan dalam APBN 2025 memang sempit. Kementerian Keuangan mencatat profil utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

Untuk pembayaran bunga utang pada 2025 direncanakan senilai Rp552,9 triliun. Alhasil, Pemerintahan Prabowo perlu menyiapkan uang dari kas negara sekitar Rp1.353,23 triliun untuk membayar utang pokok dan bunga utang.

Di sisi lain, APBN 2025 telah menetapkan belanja pemerintahan senilai Rp3.621,3 triliun. Dengan skema ini, hanya Rp2.268,07 triliun yang dapat dibelanjakan karena sisanya digunakan untuk membayar utang.