PP Tunas jadi Benteng Pelindung Anak Indonesia di Dunia Digital

PP Tunas jadi Benteng Pelindung Anak Indonesia di Dunia Digital

Surabaya (beritajatim.com) – Dunia digital terus berkembang seiring berjalannya waktu. Berbagai manfaat dan kemudahan di dunia digital juga diiringi dengan berbagai potensi bahaya.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan sosialisasi dan menggalakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau kerap disebut PP Tunas.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya mengatakan, dunia internet merupakan tempat yang saat ini paling diminati anak-anak karena berbagai kemudahan dan manfaat yang diberikan.

Namun dengan berbagai kemudahan dan manfaat yang diterima anak-anak, internet juga membawa masalah, bahaya, dan hal negatif lainnya yang berpotensi merusak.

“Bayangkan internet sebagai perpustakaan raksasa yang penuh dengan jutaan buku. Di dalamnya, ada banyak ilmu bermanfaat, tetapi ada juga ‘buku’ yang tidak pantas dan berbahaya untuk anak-anak,” kata Fifi, Sabtu (22/11/2025).

Untuk meminimalisir dan mencegah masalah dan bahaya di dunia digital, negara lantas mengesahkan PP Tunas. Atau, PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Dengan aturan ini, negara bisa meminta seluruh platform digital untuk menyediakan fitur keamanan, verifikasi usia, dan menghalangi akses terhadap resiko Konten yang berbahaya untuk anak-anak.

“PP Tunas hadir sebagai penjaga perpustakaan tersebut, memastikan setiap ‘buku’ atau konten dapat diakses sesuai usianya dan aman bagi adik-adik kita,” jelas Fifi.

Menurut Fifi, anak-anak sebagai ‘tunas’ yang akan tumbuh dan menjadi penerus selanjutnya wajib untuk dijaga. Kesadaran pentingnya menjaga generasi muda di ruang digital itu diimplementasikan dalam disahkannya UU Tunas.

UU Tunas juga membuat Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia yang memiliki regulasi agar platform digital menyediakan fitur keamanan, verifikasi usia, dan menghalangi akses terhadap resiko konten berbahaya anak.

“Tujuan kami (Kemkomdigi) sungguh mulia. Memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sebagai tunas bangsa yang cerdas, beretika, dan mampu memilih hal-hal positif di dunia digital,” pungkasnya.

Berbagai upaya untuk mensosialisasikan PP Tunas kepada masyarakat telah dilakukan oleh Kemkomdigi. Seperti, pagelaran Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025, pertunjukan kesenian rakyat di daerah, hingga membuka kelas literasi digital. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Kemkomdigi menargetkan agar pelaksanaan PP Tunas bisa rampung 100 persen di awal tahun 2026. (ang/ted)