Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada fotografer Nanda Fariezal dalam kasus pemotretan dan perekaman video model wanita tanpa busana.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam amar putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Fariezal ST alias Nanda bin Bambang Gondo Wiwoho dengan pidana satu tahun penjara,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa mengandung unsur pelanggaran kesusilaan, dan karena itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Aktivitas pemotretan dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024.
Berdasarkan fakta persidangan, Nanda tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan aktivitas tersebut bersama terdakwa lain, Sani Candradi, yang berkas perkaranya dipisah. Sani bertugas sebagai perekrut model melalui media sosial seperti Instagram dan aplikasi WhatsApp, sedangkan Nanda berperan sebagai fotografer utama.
Pemotretan dilakukan di sejumlah hotel berbintang di Surabaya dan Gresik, seperti Novotel, Midtown, Atria, Aston, dan Alana.
Model-model yang direkrut diarahkan untuk berpose tanpa busana, dan hasil pemotretan direkam menggunakan kamera mirrorless profesional Fujifilm GFX 100.
“File digital hasil pemotretan disimpan dalam hard disk eksternal berkapasitas 5 TB milik terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa tindakan terdakwa membuka potensi penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Karena itu, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
“Tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat berdampak luas jika konten tersebut tersebar,” kata Estik.
Dalam berkas dakwaan, terdapat tiga nama model yang menjadi objek pemotretan, yaitu MS, AL, dan YV alias MS. Ketiganya difoto dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel yang telah disiapkan terdakwa.
Hingga sidang putusan, pihak kuasa hukum terdakwa belum menyampaikan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. [uci/ted]
