Polsi Tembak Siswa SMK di Semarang Dianggap Langgar Hak Anak
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM
) menegaskan penembakan Aipda Robig (RZ) terharap Gamma (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang, melanggar hak anak.
Robig yang melakukan penembakan, dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa di Simongan, Semarang Barat, Minggu (1/12/2024) dini hari.
Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, penggunaan senjata api oleh polisi saat berhadapan dengan anak-anak melanggar Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Menurut Uli, penembakan tersebut tidak dalam konteks pembelaan diri dan tidak sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, serta kewajiban umum seperti tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Saudara RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” kata Uli dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari
Antara
.
Uli menjelaskan, Gamma dan dua korban lain yang terkena tembakan masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus anak.
Dari temuan Komnas HAM, kata Uli, tindakan Robig diduga telah memenuhi unsur-unsur
pelanggaran HAM
, mengacu kepada Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Uli juga menyoroti pentingnya perlindungan khusus terhadap anak dalam setiap tindakan aparat negara.
Komnas HAM menilai hak hidup korban juga terlanggar akibat tindakan yang dilakukan RZ. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM menyebut hak hidup sebagai hak dasar yang tidak boleh dirampas dalam kondisi apa pun.
Kejadian ini telah dipantau Komnas HAM dari 28–30 November 2024 di Kota Semarang. Tim memeriksa keterangan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam, keluarga korban, serta para saksi mata. Tim juga meninjau lokasi tempat kejadian perkara.
Sampai saat ini, Robig telah ditahan. Namun, status tersangka belum ditetapkan.
Polda Jawa Tengah berjanji menggelar sidang etik secepatnya. Komnas HAM meminta penegakan hukum dilakukan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak anak.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.