Liputan6.com, Jakarta – Polsek Cinere telah mengamankan tersangka berinisial NJRD (28) yang menjual obat daftar G tanpa izin. Tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase menggunakan counter handphone di Jalan Bukit Cinere, Depok.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, Polsek Cinere mendapatkan laporan adanya penjualan obat daftar G di wilayah Gandul. Polisi sempat kesulitan mendeteksi penjualan obat daftar G, dikarenakan tersangka menjual obat berkamuflase counter handphone.
“Dia (tersangka) menjual casing handphone serta voucher dan itupun rolling door nya hanya setengah saja yang dibuka, ternyata turut menjual obat daftar G,” ujar Pesta saat ditemui di Polsek Cinere, Sabtu (21/6/2025).
Pesta menjelaskan, Polsek Cinere curiga dengan kamuflase tersangka dalam menjual obat daftar G. Setelah mendapatkan surat perintah geledah, polisi menemukan sejumlah obat daftar G yang disimpan tersangka di counter handphone.
“Setelah digeledah, ternyata ada obat daftar G dan memang di jual di counter handphone itu,” jelas Pesta.
Polsek Cinere mendapatkan barang bukti berupa 464 butir tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg, 22 butir Elsigan 2 mg. Selain itu, terdapat 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 gram, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg.
“Kemudian kami turut mendapati 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 gram, 287 butir Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg,” tegas Pesta.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5259940/original/017626200_1750495091-20250621_122041.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)