Polri Usul Polisi Ditempatkan di LPSK untuk Lindungi Saksi Nasional 17 September 2025

Polri Usul Polisi Ditempatkan di LPSK untuk Lindungi Saksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

Polri Usul Polisi Ditempatkan di LPSK untuk Lindungi Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidun) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Burkan Rudy Satria mengusulkan agar ada polisi yang ditempatkan secara permanen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, selama ini, tidak ada perwakilan Polri di LPSK.
Hal tersebut Burkan sampaikan saat memberikan masukan terhadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Yang pertama adalah membentuk mekanisme koordinasi formal dan liaison officer permanen Polri di LPSK. Selama ini tidak ada keterwakilan kami atau mungkin orang yang ditunjuk dengan LPSK, menjadi sifatnya elementer atau parsial,” ujar Burkan.
Burkan mengatakan, yang namanya saksi membutuhkan perlindungan bisa dilakukan kapan saja. Dengan begitu, kata dia, Polri kerepotan menunjuk personel yang tersedia jika mendadak.
“Padahal namanya orang butuh perlindungan atas kesaksian itu ya bisa hari ini, bisa saat ini, bisa besok. Ini kadang-kadang kalau tidak ada personel yang ditunjuk agak merepotkan juga. Belum lagi tidak setiap wilayah punya perwakilan. Sementara di polisi sendiri tidak ditunjuk orang-orang tertentu yang akan bertugas berkoordinasi dengan LPSK,” tuturnya.
“Artinya sangat tergantung kepentingan dari penyidikan itu sendiri, atau penyidiknya itu diajak komunikasi atau enggak,” sambung Burkan.
Lalu, Burkan mengusulkan mengenai peraturan kewajiban pertukaran data dan informasi antar lembaga dan standar kerahasiaan tinggi.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting. Sebab akan merepotkan, jika sampai data dan informasi tentang saksi atau materi kesaksian tersebar ke mana-mana.
“Karena kalau semua orang bisa mengakses, belum lagi ada kepentingan-kepentingan tertentu yang mencoba untuk membelokkan suatu peristiwa pidana yang kita lakukan penyidikan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.