Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes Polri bakal menggelar sidang etik untuk terduga pelanggar berat kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) yang dilindas Mobil Brimob pada 3-4 September 2025.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan terduga pelanggar berat itu adalah Kompol Kosmas selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat.
“Untuk kategori berat pada hari Rabu [3/9/2025] untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis [4/9/2025] ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).
Dia menjelaskan Bripka Rohmat berperan sebagai pengemudi mobil Brimob yang melindas Affan. Sementara itu, Kompol Kosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi kemudi. Keduanya, terancam mendapatkan sanksi dipecat tidak hormat dari Polri.
Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
“Kelima anggota tersebut [pelanggaran] kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” imbuhnya.
Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan.
Adapun, sidang etik kelima anggota ini bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.
