GELORA.CO – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.
Sidang etik dilakukan selama kurang lebih 12 jam yang dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.
“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Sandi di TNCC Mabes Polri, Selasa.
Sebagaimana diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.
Aksi penembakan itu diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak dua kali pada bagian wajah dan diduga dilakukan pada jarak dekat yang membuatnya meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan membeberkan, motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.
Ia mengatakan motif Dadang melakukan hal tersebut yaitu karena merasa tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.
“Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.
Meski demikian, ia mengaku akan terus mendalami kasus ini. Termasuk, dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
“Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” ujar Andri.