Polri Mencatat 93 Saksi Telah Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan

1 November 2022, 5:02

PRFMNEWS – Kepolisian Republik Indonesia mencatat sebanyak 93 saksi telah diperiksa terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 93 saksi itu berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang. “Sebelumnya 93 saksi sudah diperiksa. Tambahan lagi Jumat (29/10/2022) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari PMJ News hari ini, Senin, 31 Oktober 2022. Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Ditahan Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum: Ketua PSSI Harus Bertanggungjawab Tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward di antara kain, Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Muhammad Reza, Nur Kolim, Zaiunul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca. Lalu, saksi dari Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto. Baca Juga: Dukung Transformasi Sepakbola, Bos Arema: Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Harus Diungkap Terang Benderang Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Orang, Total Jadi 135 Orang Pada Tragedi Kanjuruhan, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari kepolisian.***

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi