Polri Komitmen Benahi Tata Kelola Timah dan Berantas Penyelundupan di Bangka Belitung

Polri Komitmen Benahi Tata Kelola Timah dan Berantas Penyelundupan di Bangka Belitung

Jakarta (beritajatim.com)— Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola industri timah nasional, menyusul masih maraknya aktivitas penyelundupan dari wilayah Bangka Belitung. Praktik ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sistem pengelolaan industri tambang di daerah penghasil timah utama tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa penyelundupan timah menjadi salah satu akar persoalan yang menghambat pembenahan sektor pertambangan nasional. Karena itu, Polri berkomitmen memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap segala bentuk praktik pertambangan dan perdagangan timah ilegal.

“Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat sedikitnya lima hingga enam kali pengungkapan kasus penyelundupan timah yang dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan di Jakarta.

Ia menegaskan, penegakan hukum akan berjalan seiring dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem tata kelola agar industri timah memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. “Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan tambang harus berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Menurut Irhamni, tantangan di lapangan tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga ekonomi. Perbedaan harga antara pasar dalam negeri dan luar negeri kerap mendorong sebagian penambang menjual hasil tambang ke luar negeri karena tergiur harga yang lebih tinggi.

Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah. Salah satu langkah yang dinilai strategis adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang masyarakat bisa berlangsung secara legal dan terpantau.

Irhamni juga menegaskan bahwa hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut.
“Penambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasil tambang disetorkan ke PT Timah, dan perusahaan juga wajib membeli dengan harga yang adil agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbaikan tata kelola industri timah harus menjadi gerakan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. Sinergi ini penting untuk memastikan rantai pasok berjalan sesuai aturan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan industri timah nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi dan kedaulatan sumber daya alam. [rea/aje]