Polri Gandeng Kepolisian Singapura Kejar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara – Page 3

Polri Gandeng Kepolisian Singapura Kejar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara – Page 3

Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura, demi memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan 22 tersangka terkait kasus perdagangan bayi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar Rp20 ribu dollar Singapura atau senilai Rp254 juta.

Nilai tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” kata Surawan.