Polri Evaluasi Aturan Sirine dan Strobo, tetapi Pengawalan Pejabat Tetap Berjalan Nasional 21 September 2025

Polri Evaluasi Aturan Sirine dan Strobo, tetapi Pengawalan Pejabat Tetap Berjalan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 September 2025

Polri Evaluasi Aturan Sirine dan Strobo, tetapi Pengawalan Pejabat Tetap Berjalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Namun, kegiatan pengawalan terhadap pejabat tetap dilakukan dengan pembatasan penggunaan sirine.
Hal tersebut Agus sampaikan dalam merespons masyarakat yang melakukan gerakan ‘setop tot tot wuk wuk’.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Kalaupun digunakan, kata dia, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan.
“Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ucapnya.
Agus menyampaikan, langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” imbuh Agus.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene.
Di antaranya, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Sebelumnya, media sosial diramaikan protes warga terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene.
Aksi penolakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.
Salah satu stiker yang viral berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.