JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung, Pertamina, Hiswana Migas, dan pihak terkait, melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur mudik dan arus balik Lebaran.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (27/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb dan melibatkan perwakilan dari Kodim 0624/Kabupaten Bandung.
Dalam pengecekan, dilakukan tiga jenis pengujian, yaitu uji density, uji visual, dan uji tera atau literisasi.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfo Olot Gigantara, menyampaikan hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh SPBU yang diperiksa telah memenuhi standar kualitas dan kuantitas BBM.
“Dari pengujian pada siang hari ini, tidak ditemukan adanya penyimpangan atau kecurangan dalam kualitas maupun kuantitas BBM,” ujar Olot.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat, Dedi Mulyadi: Kerja dengan Saya Capek, Banyak Gagasan Tiba-tiba
Ia juga memastikan bahwa seluruh SPBU yang berada di jalur mudik dan arus balik siap melayani pemudik dengan standar yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh SPBU yang telah diperiksa memenuhi ketentuan dan siap melayani pemudik dengan baik,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, tiga SPBU utama di jalur mudik Kabupaten Bandung menjadi fokus pengecekan.
“Dengan pemilihan tiga SPBU ini, kami yakin dapat mewakili keseluruhan SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” jelas Olot.
BACA JUGA: Pemkab Bandung Barat Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Nunggak Bisa Dilaporkan!
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, juga turut menyampaikan bahwa hasil pengawasan menunjukkan SPBU di Kabupaten Bandung telah memenuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku.
“Kami bersama Polresta Bandung, Pertamina, Hiswana Migas, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pengawasan di SPBU 34.40331, Jalan Raya Cicalengka KM 35. Hasilnya, pompa ukur BBM telah memenuhi syarat teknis sesuai ketentuan, dan tidak ditemukan alat tambahan yang mempengaruhi takaran,” terang Ali.
Ia juga menambahkan bahwa pengujian menggunakan bejana ukur standar menunjukkan toleransi kesalahan berada dalam batas yang diizinkan, yakni 0,3 persen dari batas toleransi 0,5 persen.