Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Tak Berizin Selama Lebaran

Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Tak Berizin Selama Lebaran

Tulungagung (beritajatim.com) – Selama masa lebaran 2025, jajaran Polres Tulungagung bersama TNI, PLN, dan masyarakat berhasil mengamankan puluhan balon udara tanpa izin. Operasi razia dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan menyusul maraknya penerbangan balon udara liar yang dinilai membahayakan keselamatan penerbangan serta fasilitas publik.

Kapolres Tulungagung, AKBP M. Taat Resdi menyampaikan, total sebanyak 39 balon udara dengan berbagai ukuran telah diamankan selama operasi lebaran tahun ini. Petugas berhasil mengamankan balon udara tersebut sebelum sempat diterbangkan, meski ada juga yang diturunkan setelah mengudara.

“Sebanyak 6 balon berhasil diturunkan saat sudah berada di udara, sedangkan 33 lainnya disita sebelum sempat diterbangkan,” ujarnya, Kamis (10/04/2025).

Dari puluhan balon yang diamankan, sebagian besar berasal dari wilayah Kecamatan Bandung. Beberapa di antaranya bahkan dilengkapi dengan petasan, yang tentunya menambah risiko bahaya bagi keselamatan warga maupun penerbangan. “Tanpa petasan menerbangkan balon udara sudah berbahaya, apalagi dipasang petasan,” tuturnya.

Selain menyita balon udara, petugas juga mengamankan 16 orang yang terlibat dalam upaya penerbangan balon tersebut. Mereka diberikan peringatan tegas oleh aparat kepolisian.

Razia terhadap balon udara ilegal ini akan terus dilakukan terutama pada momentum Hari Raya Idulfitri. Selain berbahaya, penerbangan balon udara tanpa izin juga dinilai melanggar Undang-Undang Penerbangan.

Sebagai alternatif, pihak Polres Tulungagung berencana menggelar festival balon udara secara legal seperti yang biasa diadakan di Wonosobo. Festival ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli mendatang.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, apalagi yang menggunakan bahan peledak. Polres Tulungagung akan terus melakukan penegakan hukum demi menjaga keselamatan dan ketertiban,” pungkasnya. [nm/kun]