Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Tuban Ringkus Penjualan Narkoba Berkedok Pedagang Cilok

Polres Tuban Ringkus Penjualan Narkoba Berkedok Pedagang Cilok

Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil ungkap kasus modus penjual cilok yang menyelundupkan narkoba tepatnya di gang Sadar Kabupaten Tuban.

Diketahui, jajaran Satreskoba Polres Tuban melakukan pengintaian di wilayah tersebut dan menemukan seorang pembeli dan pedagang cilok yang sedang bertransaksi narkoba.

Saat digeledah, pihak Kepolisian menemukan barang haram tersebut, sehingga keduanya kini harus diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Tuban.

Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menceritakan, saat melakukan patroli di sekitar Gang Sadar pihaknya menemukan ada transaksi oleh pembeli dan pedagang cilok dan saat diamankan petugas menemukan beberapa butir pil.

“Lalu kita kembangkan dan kita mengarah ke tersangka inisial S terus kita geledah dan ada beberapa ribu pil yang kita amankan,” ucap Teguh Triyo Handoko.

Lanjut, masih dalam pengembangan, pihaknya mengarah ke inisial K, pada akhirnya total barang bukti yang diamankan sebanyak 38.093 butir.

“Jadi pil yang dijual pedagang cilok ini seharga Rp 30 ribu per 10 butir,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan pembeli, dia pesan lewat whatsapp dulu lalu ditungguin di pinggir jalan sekitar Gang Sadar. “Jadi memang sistemnya COD,” bebernya.

Masih kata Teguh, bahwa kegiatan ini dalam rangka operasi pekat 12 hari, adapun Satresnarkoba berhasil ungkap 5 kasus salah satunya kasus sabu-sabu 1 kasus, double L 2 kasus dan pil Y 2 kasus.

Dari 5 kasus tersebut, menurut Teguh ada 6 tersangka yang diamankan, beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 4,14 gram, pil double L 38.093 butir dan 1.500 pil Y.

“Kalau tersangka yang pertama disini sudah lumayan lama, memang target kita dan Alhamdulillah sudah bisa kita tangkap,” pungkasnya. [ayu/aje]