Tuban (beritajatim.com) – Dalam rangka operasi Pekat Semeru selama 12 hari, pihak Kepolisian Polres Tuban mengamankan ratusan arak dan minuman keras lainnya, serta barang bukti narkoba yang kini telah dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Tuban dengan disaksikan oleh Kajari Tuban, Kepala Pengadilan Negeri Tuban, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, serta jajaran Polres Tuban.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono bahwa operasi pekat telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, gabungan bersama Satreskrim, Satresnarkoba, Satpol PP Tuban dan instansi terkait lainnya.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan 5 kasus narkoba, 2 kasus judi, 32 kasus miras dan 18 prostitusi,” tutur AKBP Suryono.
Pria asli Bojonegoro ini juga menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah minuman keras, carnophen yang paling marak di Kabupaten Tuban.
“Miras kalau dilarang kok dijual? Ini pasti yang menjadi pertanyaan, jadi miras merupakan minuman yang diatur bukan di larang, jadi diatur pembuatannya, diatur penjualannya diatur distribusinya dan bahkan diatur juga rute-rutenya,” kata Suryono.
Sehingga tidak menyalahi aturan yang sudah diatur di Kementerian Perdagangan, apabila tanpa aturan-aturan itu, maka dianggap ada unsur tindakan pidana oleh Kepolisian maupun Satpol PP.
“Untuk minuman Arak atau minuman khas ini yang banyak ditemui, proses pembuatannya home industry,” kata Suryono.
Jadi pihak Kepolisian langsung melakukan razia dengan mendatangi lokasi pabriknya di Kecamatan Semanding, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa arak ini diedarkan di wilayah Tuban kota, Semanding dan Palang.
“Saya juga belum pernah merasakan yang ini, kalau Legen minuman khas Tuban saya sering merasakan, oleh karena itu kita sama-sama musnahkan barang bukti ini,” bebernya.
Masih kata Suryono, adapun total miras sebanyak 919 botol yang telah diamankan atau setara 1385 liter. “Itu semua hasil dari operasi pekat semeru tahun 2024 yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu,” imbuhnya.
Sementara itu, jumlah pelaku yang diamankan untuk judi ada 3 orang, kasus narkoba ada 6 orang, sedangkan kasus prostitusi ada 18 orang,” pungkasnya. [ayu/aje]