Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial JS (25), yang merupakan tetangga korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari ibu korban beberapa waktu lalu. Dugaan tindak asusila tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumberasih pada akhir bulan Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB malam.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsunh menangani perkara. Kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadapkorban dan keluarganya,” segera menangani perkara tersebut setelah menerima laporan dari ibu korban,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Beberapa langkah penyelidikan kemudian dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota mulai dari melengkapi berita acara hingga melakukan Visum. Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan mengumpulkan saksi terkait dan barang bukti.
Selain fokus pada aspek hukum, Polres Probolinggo Kota juga memastikan penanganan dan pendampingan bagi korban yang masih di bawah umur. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan psikologis korban untuk membantu pemulihan traumanya,” tambah Zainullah.
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menetapkan JS sebagai tersangka. “Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di-BAP sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan di Rutan Polres Probolinggo Kota,” jelasnya.
Tersangka JS kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat serius, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. [ada/beq]
