Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan Ekspor Tembaga, TNI AD Beri Apresiasi

Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan Ekspor Tembaga, TNI AD Beri Apresiasi

Jakarta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penipuan ekspor tembaga seberat 20,6 ton. Polisi menangkap pelaku inisial MY.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2025.

“Tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus proses ekspor barang yang sedang bermasalah, namun kemudian diketahui bahwa barang tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik dan berpindah tangan ke pihak lain,” ungkap Martuasah dalam keterangannya, Sabtu (2/6/2025).

Peristiwa terjadi pada tanggal 13 September 2024, dimana saat itu pelapor melakukan pembayaran jasa pengiriman barang ekspor berupa scrap seberat 20,6 ton tujuan Singapura. Pembayaran senilai Rp. 253.400.000,- diberikan kepada tersangka MY, yang berperan sebagai pengurus jasa pengiriman.

Namun, ekspor tersebut tertahan akibat kendala administrasi dari pihak Bea Cukai, dan barang harus dikembalikan kepada pelapor. Barang sempat diserahkan kepada tersangka MY dengan kewajiban untuk dikembalikan kepada pemilik, namun barang tidak kunjung dikembalikan tetapi justru dijual kepada pihak lain.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau 372 KUHP tentang penggelapan. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyangkut sektor ekspor-impor dan perdagangan internasional,” sambungnya.

Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sudarto memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan barang ekspor milik PT. Wahana Bhakti Utama sebagai Divisi Usaha Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

(isa/isa)