Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penimbunan solar subsidi yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka. Hal ini membuat Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Jatim, Said Sutomo sayangkan lambatnya kinerja Polres Pasuruan Kota.
Menurutnya dengan lamanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota ini bisa saja merugikan masyarakat. Pasalnya solar subsidi ini sendiri sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya Pasuruan.
“Jangan sampai masyarakat mempunyai kesimpulan kalau para tengkulak solar itu berkomplotan dengan aparat penegak hukum. Sehingga kami minta kepada pihak yang bersangkutan agar segera mengamankan pelaku,” katanya.
Said juga menyayangkan dengan masih bebasnya pelaku dari solar subsidi ini juga bisa membahayakan tingkat konsumen masyarakat. Dirinya juga berharap agar aparat penegak hukum segera mengamankan pelaku dan tidak kembali mengulangi perbuatannya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Saat ditanya terkait pelaku, Rudi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam memeriksa saksi.
“Tetap jalan dan masih penyidikan. Untuk tersangkanya nunggu riksa saksi-saksi dulu baru oenetapan tersangka,” jelasnya singkat, Selasa (12/3/2024).
Sebelumnya, bahkan perusahan melakukan gugatan pra peradilan oleh Polres Pasuruan Kota terhadap pengamanan keenam kendaraan pengangkut solar. Menurut Rudi gugatan ini merupakan bagian dari dinamika hukum. [ada/beq]
