Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian emas di Ngawi yang terjadi di Toko Emas Kresno, Jalan Mangkubumi Nomor 07, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus pencurian perhiasan emas tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp90 juta.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, aksi pencurian emas itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat kondisi toko emas sedang ramai pengunjung.
Modus para pelaku terbilang rapi dan terorganisir. Salah satu tersangka perempuan berpura-pura memilih perhiasan emas untuk mengalihkan perhatian karyawan toko. Pada saat situasi lengah, pelaku lain mengambil sejumlah gelang emas dari etalase, lalu segera meninggalkan lokasi.
Setelah kejadian, pemilik Toko Emas Kresno melakukan pengecekan stok perhiasan emas dan menelusuri rekaman kamera pengawas. Dari hasil pemeriksaan diketahui lima gelang emas raib, terdiri dari tiga gelang model rantai dan dua gelang model oval. Peristiwa pencurian emas tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Ngawi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta analisis rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku berikut kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian.
Empat tersangka berinisial VIF, NT, SF, dan AP akhirnya diringkus pada Jumat (12/12/2025). Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui telah beraksi melakukan pencurian perhiasan emas di sejumlah daerah dengan modus serupa, yakni berpura-pura sebagai pembeli. Salah satu tersangka perempuan berinisial SF tercatat sebagai residivis kasus pencurian emas.
Dari tangan para pelaku, Polres Ngawi menyita barang bukti berupa gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus pencurian emas tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pelaku usaha.
“Polres Ngawi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terorganisir dan lintas wilayah,” tegas AKBP Charles, Rabu (31/12/2025).
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Ngawi juga mengimbau para pemilik usaha, khususnya toko emas di Ngawi, agar meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan guna mencegah terulangnya kasus pencurian emas serupa. [fiq/beq]
