Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Polres Karimun Ungkap 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2024

Polres Karimun Ungkap 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2024

BATAM – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap 56 kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2024. Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dikonfirmasi di Batam, Selasa, mengatakan jumlah pengungkapan ini meningkat dibandingkan 2023 sebanyak 53 kasus.

“Tahun 2024 terdapat 56 kasus tindak pidana narkoba dengan pengungkapan barang bukti jumlah besar,” katanya.

Dia menyebut dari 56 kasus tersebut, pihaknya menangkap 90 tersangka yang terdiri atas 87 tersangka laki-laki warga negara Indonesia dan dua perempuan warga negara Indonesia.

“Terdapat satu tersangka perempuan warga negara asing,” katanya.

Jumlah barang bukti pengungkapan selama 2024 ini, yakni sabu seberat 32,1 kg, 1.391 butir pil ekstasi, ganja 6,66 gram, 549 butir happy five, heroin 1 gram, 9,50 gram tawas. Bila dibandingkan tahun 2023, terdapat 53 kasus dengan tersangka sebanyak 84 orang, yang terdiri atas 80 laki-laki dan empat perempuan. Jumlah barang bukti sabu 11,9 kg, ganja 235,94 gram, 3.966 butir pil ekstasi, satu butir happy five.

“Kasus narkoba menjadi atensi publik yang berhasil diungkap Polres Karimun,” katanya.

Menurut dia, kasus yang dimaksud adalah sabu seberat 11,6 kg yang dibawa oleh tiga tersangka yang ditangkap di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun pada tanggal 5 Desember. Kemudian penemuan sabu seberat 9,3 kg sabu di serahkan oleh Kodim 031/Tanjung Balai Karimun yang ditemukan oleh warga bernama Kim JU di hutan bakau pinggir Pulau Telunjuk, Kelurahan Pasir Panjang, pada tanggal 23 Oktober.

“Tersangka penemuan ini masih dalam lidik,” katanya.

Kasus berikutnya sabu seberat 2,8 kg yang dibawa oleh satu tersangka di Sungai Lakam Timur pada 2 September. Lalu, sabu seberat 2,1 kg ditemukan oleh nelayan dibungkus dalam plastik China di perairan sebelah kanan Karimun anak desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun apda 18 Oktober.

Pengungkapan berikutnya sabu seberat 1,7 kg, 376 butir pil ekstasi merk logo Barcelona, 387 butir ekstasi logo tengkorak, dan psikotropika jenis pill happy five (erimis 5) sebanyak 60 butir yang dibawa masuk oleh tiga tersangka di Sungai Lakam pada 2 September.