Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat Langgar Maklumat Aman Suro

Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat Langgar Maklumat Aman Suro

Blitar (beritajatim.com) – Demi terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan tradisi Suro, Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menegakan hukum. Polres Blitar akan menindak tegas seluruh anggota perguruan silat yang kedapatan melanggar Maklumat Aman Suro.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran, terutama menjelang puncak kegiatan tradisi Suro.

“Maklumat Aman Suro 2025 bukan hanya simbolik.Ini adalah komitmen bersama yang wajib ditaati semua pihak. Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas,”ucap Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (9/6/2025).

Sebelumnya Polres Blitar menggelar pengamanan kegiatan Lapangan Lorejo Kec. Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar Ds. Sawentar Kec. Kanigoro, Taman Sakura Kec. Garum, Jenggolo Urung– Urung Ds. Sukosewu Kec. Gandusari yang merupakan bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025.

Ini merupakan sebuah kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur, yang bertujuan menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Suro.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Blitar didukung dengan 1 pleton personel Brimob dari kompi C Kediri. petugas berhasil menindak 12 pelanggaran yang berada di Gawang, Kecamatan Wonotirto.

“9 pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm, dengan barang bukti berupa STNK yang diamankan. 3 pelanggaran akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua (R2) yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” tegasnya.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya konkret aparat dalam memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota perguruan, menaati poin-poin yang telah disepakati dalam Maklumat Aman Suro 2025, di antaranya:

Larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin.
Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara.
Larangan menggunakan knalpot tidak standar (brong).
Menjaga sikap serta tindakan selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif.

Polres Blitar mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan, untuk senantiasa menjaga kondusifitas wilayah dan menjadi teladan dalam menaati aturan, demi terciptanya perayaan Suro yang aman, damai, dan penuh makna. (Owi)