Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto. MKD menilai Yulius terbukti melanggar kode etik anggota DPR karena menuduh Polri terlibat atau mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu dalam Pilkada Serentak 2024.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan teradu Yulius Setiarto, anggota A234 dari Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan MKD dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).
Nazaruddin menjelaskan keputusan MKD tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan MKD yang bersifat tertutup, dan keputusan tersebut bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan.
Dalam klasifikasi sidang etik MKD, Yulius menyatakan pernyataannya dalam video yang diunggah di akun TikToknya merupakan pengulangan atau parafrase dari temuan investigasi salah satu media. Yulius mengatakan ia menyampaikan hal tersebut agar Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam Pilkada 2024.
“Saya tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Permintaan saya kepada kapolri untuk membuat klarifikasi adalah wujud kecintaan saya kepada Polri sebagai lembaga pengayom yang harus dijaga mati-matian,” ujar Yulius.
Yulius sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Bekasi, Jawa Barat, Ali Lubis, terkait pernyataan yang diunggahnya pada 25 November 2024 di akun TikTok. Dalam video tersebut, Yulius merespons temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo, yang mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam Pilkada 2024. Yulius menyebutkan Polri memberikan dukungan aktif untuk memenangkan calon yang didukung oleh Mulyono, nama kecil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono,” kata Yulius dalam video tersebut.
Menurut Yulius, pengerahan aparat untuk memenangkan calon tertentu merupakan pelanggaran serius yang bisa mengancam keutuhan negara. Dia pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengklarifikasi temuan tersebut dalam waktu 1×24 jam.