Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Imbas Pernyataan Terkait Soeharto

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Imbas Pernyataan Terkait Soeharto

Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri atas pernyataannya soal Presiden ke-2 RI Soeharto.

Koordinator ARAH, Iqbal mengatakan pihaknya mengadukan Ribka ke Bareskrim lantaran menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Iqbal juha menyatakan telah menyerahkan sejumlah video untuk mendukung aduannya.

“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (13/11/2025).

Kemudian, Iqbal menjelaskan bahwa pernyataan Ribka terkait Soeharto itu telah menyesatkan publik karena diucapkan tanpa dibarengi dengan fakta. 

“Pernyataan dari Ribka Tjiptaning itu sangat menyesatkan karena pada pernyataan-pernyataan ini tidak berdasarkan fakta ya,” imbuhnya. 

Hanya saja, kata Iqbal, ARAH tidak bisa melaporkan Ribka ke kepolisian karena tidak memiliki legal standing dari keluarga maupun pihak yang berkaitan dengan Soeharto.

Oleh sebab itu, Iqbal menyebutkan bahwa laporannya itu diterima sebagai aduan masyarakat alias Dumas.

“Pengaduan kami diterima yang jatuhnya pada pengaduan masyarakat ya, hal ini memang dikarenakan memang kami datang ke sini atas mengatasnamakan masyarakat ya dan tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto,” pungkasnya.

Di samping itu, Ribka merespons aduannya itu dengan santai. Menurutnya, dia siap menghadapi jika memang proses hukum berjalan.

“Hadapi saja,” tutur Ribka saat dikonfirmasi.

Sekadar informasi, pernyataan Ribka itu muncul usai Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan nasional. Ribka secara pribadi mengkritik keputusan pemerintah dalam menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Adapun, Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (10/11/2025). Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.