Guntur menceritakan pernyataan Hasto sebelum kasusnya masuk ke ruang sidang. Sejak April 2025, Hasto menyampaikan kepada internal PDIP bahwa dia akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun.
“Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan. Bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” bebernya.
Dalam pandangan Guntur, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun KPK gagal menyeret Harun Masiku ke pengadilan.
“Dan ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” ungkapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295479/original/042289000_1753444333-b5c985e5-afd4-427f-a656-d059c5e763a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)