Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi yang Menilang Akan Diberi Insentif, Kakorlantas: Malas Ikut Dikjur, Biasanya Cuma Mau di Jalan

Polisi yang Menilang Akan Diberi Insentif, Kakorlantas: Malas Ikut Dikjur, Biasanya Cuma Mau di Jalan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polisi yang menilang pelanggar aturan lalu lintas akan mendapat insentif dari hasil tilang. Insentif dari hasil tilang akan diberikan kepada polisi di jalan yang menilang, petugas di kantor, ETLE.

Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menegaskan, tidak semua petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara motor atau mobil di jalan. Polisi yang berhak menilang hanya yang sudah bersertifikasi.

Aturan pemberian insentif bagi polisi lalu lintas yang menilang di jalan raya dan kewajiban polisi mengikuti sertifikasi sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Firman, Kapolri menginginkan hanya penyidik yang telah tersertifikasi yang boleh menilang pengendara di jalan raya.

“Tidak semua anggota di jalan dibekali tilang,” ujar Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Ia menjelaskan, polisi yang menahan dan menilang pengendara di jalan raya tidak bisa sembarangan. Hal itu karena polisi yang menilang wajib bersertifikasi dan nanti akan mendapat insentif dari hasil tilang.

Jadi, dengan penerapan aturan dari kapolri, hanya penyidik yang telah lulus sertifikasi yang diperbolehkan melakukan tindakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Firman juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong anggota polisi yang selama ini enggan mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bersedia mengikuti sertifikasi.

Merangkum Semua Peristiwa