Liputan6.com, Jakarta Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyelidiki kasus pembunuhan Herlina Sianipar (61) di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan tersangka anak kandungnya sendiri, Nikson Pangaribuan alias Ucok (41).
Keterlibatan Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini lantaran tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Metro Bekasi dengan pangkat Aipda.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, Nikson diketahui mengalami gangguan jiwa. Hal itu diperkuat dengan rekam medis dan keterangan dari Rumah Sakit Polri.
“Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Di sisi lain, pemeriksaan kode etik terhadap Aipda Nikson Pangaribuan, saat ini sudah 7 orang saksi telah dimintai keterangan.
“Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian. Rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, Aipda Nikson diduga melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022 dengan sanksi berupa pemecatan.
“Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses pemberhentian,” ujar Bambang.
“Tindak lanjut rekomendasi kepada Kapolda, SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Di situlah akan ditemukan hasilnya,” ujar Bambang.
Diketahui, kasus anak bunuh ibu kandung di Cileungsi menggegerkan publik. Pasalnya, pelaku merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Bekasi.
Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), dengan cara dipukul menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.
Baca juga Ternyata, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Anggota Polri