Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, polisi mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus mafia tanah di Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat yang nilainya mencapai Rp 3,6 triliun.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024), Nusron mengatakan pekan lalu Polda Jawa Barat dan tim Satgas Mafia Tanah sudah menggelar perkara kasus mafia tanah di Dago Elos.
“Sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata Nusron seperti dikutip dari Antara.
“Ini merupakan yang pertama di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan tindak pidana pencucian uang dan sudah terbukti,” tambah mantan ketua umum GP Ansor ini.
Dengan dijeratnya pelaku dengan Undang-Undang TPPU, maka aparat hukum nantinya akan melacak (tracing) aset-aset dan kekayaan para pelaku mafia tanah tersebut, kemudian akan disita oleh negara.
“Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan kepada kami sebagai (Kementerian) ATR/BPN,” kata Nusron.