Polisi Ungkap Penipuan Modus Rental Mobil, Disewa Bulanan untuk Dijual

Polisi Ungkap Penipuan Modus Rental Mobil, Disewa Bulanan untuk Dijual

JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan mobil rental jenis Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor pelat B 2184 UKS, dan satu unit Toyota Yaris warna kuning metalik bernomor pelat B 2002 UKM, yang sempat digelapkan di wilayah Madura, Jawa Timur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh jajaran Satreskrim.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” kata AKBP Martuasah Tobing kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.

Pengungkapan tersebut berasal dari laporan korban bernama Sirajudin, pengusaha rental mobil. Korban melaporkan tersangka berinisial T (40) yang melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik rental.

“Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ujarnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti Toyota Rush dan Toyota Yaris yang digelapkan pelaku.

Adapun Toyota Rush ditemukan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Sedangkan Toyota Yaris ditemukan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dikembalikan kepada para korban pemilik mobil, Sirajudin.

“Terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kasatreskrim atas respon cepat pengaduan laporannya sehingga 2 mobil bisa ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya sedikitpun,” kata korban.