Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Ungkap Alasan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Lamban

Polisi Ungkap Alasan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Lamban

Bisnis.com, JAKARTA — Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly merespons soal sorotan lamanya penanganan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti dengan inisial GSH kepada salah satu karyawan, yaitu DAD.

Nicolas mengklaim pihaknya telah menangani kasus ini sejak sebelum viral. Namun memang, dia mengakui penanganan kasus terkesan lama karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilalui dalam proses penyidikan itu sendiri.

Tak hanya itu, Nicolas mengemukakan pihaknya menangani kasus ini layaknya seperti kasus-kasus pidana umum biasa, lantaran saat DAD melapor pada 18 Oktober 2024, tidak melampirkan sejumlah bukti seperti foto-foto dan video yang viral saat ini.

“Kalau memang ada bukti yang seperti viral ini, kasus ini kan cepat. Kita tanganinya pasti cepat. Karena awal mulanya itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti foto dan juga video yang sekarang viral,” ujarnya seusai menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).

Nicolas melanjutkan, saat DAD datang melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, lukanya sudah terlihat bersih karena sebelumnya sudah berobat ke klinik terlebih dahulu.

“Jadi pada saat datang, korban kita lihat normal, memang ada bukti luka. Dan selanjutnya kami mengantar korban untuk visum. Jadi sekarang kami menunggu hasil visum, hasil fair dari ahli,” tutur dia.

Tak sampai di situ saja, dia juga menyampaikan proses penanganan kasus ini terkesan lambat karena saksi tidak menghadiri permintaan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian.

“Saksi itu ada keperluan-keperluan lain dan mengulur-ngulur waktu, sehingga terjadi kelambatan dalam penanganan kasus ini. Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini. Bukan karena keinginan kami tapi ada juga hal-hal non teknis yang kami hadapi,” ujarnya.