Polisi: Uang Penipuan WO Ayu Puspita untuk Cicil Rumah dan Jalan-jalan

Polisi: Uang Penipuan WO Ayu Puspita untuk Cicil Rumah dan Jalan-jalan

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut saat ini telah menerima sekitar 207 laporan dan pengaduan dari korban yang merasa dirugikan oleh jasa Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, total kerugian akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan WO Ayu Puspita telah mencapai Rp 11,5 miliar. Angka tersebut berpotensi bertambah, mengingat polisi masih membuka pengaduan.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik WO dan juga pegawai bagian pemasaran berinisial DHP sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan adanya peran aktif dalam menjalankan modus penipuan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkapkan Ayu Puspita menggunakan berbagai modus untuk menarik minat calon klien, mulai dari penawaran harga promo, fasilitas pernikahan mewah, hingga paket bulan madu (honeymoon) yang menggiurkan.

“Motifnya adalah motif ekonomi. Keuntungan yang diperoleh dari perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Tawaran tersebut membuat banyak calon pengantin tergiur dan mempercayakan seluruh rangkaian acara pernikahan kepada WO tersebut. Namun, dana yang telah disetorkan para korban justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Hingga kini, polisi masih mendalami aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan resmi Polda Metro Jaya.

“Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan penanganan terbaik bagi para korban,” tegasnya.