Polisi: Total Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp 2,4 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus diduga
fraud
ini.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018,” kata Ade Safri dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ade menuturkan, pada tahun tersebut, PT DSI belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan baru mendapat izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK pada tahun 2021.
Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (
lender
) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para
lender
-nya,” bebernya.
Lebih lanjut ia menyatakan, kasus gagal bayar terindikasi
fraud
ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.
Sejauh ini, kepolisian sudah menerima 4 laporan kepolisian (LP) yang dilaporkan oleh OJK dan para korban gagal bayar PT DSI.
Dari empat laporan itu, setidaknya ada 99 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban.
“Terlapor dalam LP tiga orang, tapi nanti dalam proses berjalan penyidikan ini berjalan, di mana penyidikan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, untuk membuat terang dan menentukan tersangkanya itu melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal dua alat bukti yang sah,” jelas Ade.
Terpisah, Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, Agusman mengungkapkan, PT DSI sempat menjalani tahap uji coba yang dilakukan OJK (
regulatory sandbox
) untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, dan lainnya.
Perusahaan kemudian baru mendapatkan izin penuh pada tahun 2021.
“Sebelum itu, waktu itu mekanismenya namanya adalah terdaftar di OJK atau
sandboxing
. Jadi kalau
sandboxing
ini memang masih uji coba, izin penuhnya baru 2021. Modalnya juga sudah kami perlihatkan di sana Rp 7,5 miliar, kecil, karena memang peraturannya tidak sebesar di bank, modal daripada pinjaman daring atau LPBBTI ini,” jelas Agusman.
Sebagai informasi, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan
fintech
peer-to-peer
(P2P)
lending
berbasis syariah itu.
Hingga akhir Desember 2025, OJK tercatat telah mengeluarkan 15 sanksi, yang meliputi peringatan tertulis, pengenaan denda, serta pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi dikenakan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring atau pinjaman
online
(pinjol) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/31/6773cec218742.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)