Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan istri DPO kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial D menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan D juga menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam TPPU suaminya berinisal A alias M.
“D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Dia menambahkan, penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp2,6 miliar dari D. Perinciannya, uang tunai Rp2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp35,1 juta dan US$37.000 atau setara Rp577,2 juta.
“Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp2.687.599.000,” tambahnya.
Selain itu, Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyita 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah dan satu buku tabungan dari D.
Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus ini. Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.
Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir.