Polisi Tetapkan Ayu Puspita Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Wedding Organizer

Polisi Tetapkan Ayu Puspita Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Wedding Organizer

JAKARTA – Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) yang dilaporkan atas dugaan penipuan, menjadi tersangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo telah ditahan di Polres Jakarta Utara (Jakut). Kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

“Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” kata Bhudi saat dikonfirmasi media, Selasa 9 Desember 2025.

Terpisah, tiga orang lainnya Hendra Everyanto, Budi Daya Putra dan Reifa Rostyalina yang juga terlibat dalam kasus tersebut, saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukkan langkah berikutnya.

“Dan tiga lainnya digelar di Wasidik Polda Metro Jaya. Karena 3 orang lainnya, TKP ada di luar Jakut (Jakarta Utara),” ujar Budi.

Selaras dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno menegaskan, Ayu kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Untuk yang Ayu sudah tersangka dan saat ini kita tahan di Polres,” ujarnya.

Onkoseno menjelaskan proses penyidikan masih berjalan. Empat orang terlapor masih terus didalami. Polisi juga melanjutkan pemeriksaan para korban yang sebelumnya sudah melapor.

“Untuk yang lainnya masih dalam pemeriksaan, termasuk juga masih memeriksa korban-korban yang kemarin melaporkan pengaduan kepada kami,” ucap dia.

Sebelumnya, data di Polres Metro Jakarta Utara mencatat sudah 87 orang melapor. Mereka mengaku tertipu setelah membayar penuh biaya pernikahan, namun saat hari H, layanan WO tak muncul atau tidak sesuai perjanjian.

Laporan paling awal diterima pada Sabtu 6 Desember 2025, salah satunya dibuat oleh korban berinisial SOG.

Dalam laporannya, SOG ingin melangsungkan pernikahan menggunakan “Wedding Organizer” (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera dan telah melunasi biaya resepsi Rp 82.740.000 ke rekening yang sudah disepakati.

Namun, ketika resepsi berlangsung pihak WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban dari penipuan WO pernikahan ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan di Polres Metro Jakut.