Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Gelar perkara penetapan tersangka itu sudah dilakukan pada 20 Maret 2025 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, penetapan tersangka itu diawali adanya laporan dengan Pelapor atas nama Martin Sulaiman. Sementara Terlapor adalah atas nama Yanto dan kawan-kawan.
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari Wasidik (Pengawas Penyidikan), kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Dia merinci, para tersangka adalah MS selaku mantan Kepala Desa atau Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL, dan AR selaku Kades Segarajaya sejak 2023 sampai dengan sekarang.
“Yang bersangkutan (AR) menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” jelas dia.
Kemudian GM selaku Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku Staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL, GG selaku petugas ukur tim support, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.
“Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan, terhadap saudara MS kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP,” kata polisi berpangkat jenderal bintang satu ini.