Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kerusuhan di Morowali Utara, Semua TKI

18 January 2023, 21:29

Polisi juga telah meminta keterangan 6 TKA
REPUBLIKA.CO.ID, PALU — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengatakan sebanyak 17 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

“Iya, semuanya TKI (tenaga kerja Indonesia),” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Rabu.
Didik menjelaskan, dari 71 orang yang diduga terlibat, 31 orang telah menjalani pemeriksaan dan 17 orang dinyatakan terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan.
Ia mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan. Sebanyak 16 di antaranya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan satu orang lainnya dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dari 31 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan tidak terbukti melakukan perusakan,” ujarnya.
Selain itu, papar dia, polisi memeriksa enam orang tenaga kerja asing (TKA) yang diduga terlibat bentrok.
Ia mengemukakan hingga hari keempat pascaperistiwa bentrok di PT GNI, situasi di kawasan industri tambang nikel tersebut berangsur-angsur kondusifdan kegiatan operasional sudah berjalan sejak Selasa (17/1). Karyawan yang masuk dalam kawasan dilakukan pemeriksaan oleh aparat keamanan gabungan TNI/Polri.
Terkait jenazah korban yang meninggal dalam peristiwa tersebut, katanya, sudah diserahkan kepada pihak keluarga, khususnya jenazah TKI inisial MS (19) untuk dikebumikan di kampung halamannya.
“Sedangkan jenazah TKA Mr XE (30) asal China telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Polda Sulteng meminta karyawan dan masyarakat lingkar tambang di Morowali Utara mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah terpengaruh terhadap informasi yang tidak jelas kebenarannya. “Kepolisian tetap melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian Didik.
 
sumber : Antara

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi