Mojokerto (beritajatim.com) – Dua korban meninggal akibat pesta minuman keras (miras) di teras depan salah satu ruang kelas SDN Jatirowo 1, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi.
Tim Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Dawarblandong melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di teras depan salah satu ruang kelas SDN Jatirowo 1, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya botol alkohol medis 70 persen, botol air mineral ukuran 1,5, botol minuman teh kemasan serta beberapa bungkus Kuku Bima anggur. Pesta miras tersebut digelar keempatnya pada, Sabtu (25/1/2025) hingga Minggu (26/1/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait dua orang meninggal dunia di Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong. “Benar ada dua orang warga Sekiping meninggal dunia,” ungkapnya, Senin (27/1/2025).
Masih kata Humas, awalnya pihaknya mendapat laporan ada dua orang yang sebelumnya mengalami sesak nafas dan sakit di ulu hati. Keduanya meninggal dunia di rumah sakit dan kedua meninggal dunia diduga akibat pesta minuman keras (miras) pada, Sabtu (25/1/2025).
“Dua korban meninggal dunia berinisial F (20) dan A (22), dua korban dirawat di rumah sakit yakni berinisial MD (21) dan DS (24). Keempatnya warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong. Kejadian informasi hari Sabtu malam Minggu dan keduanya meninggal dunia hari ini,” katanya.
Sebelumnya, empat orang pemuda di Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menggelar pesta minuman keras (miras), Sabtu (25/1/2025) malam. Akibatnya, dua orang pemuda tersebut tewas, Senin (27/1/2025). [tin/ian]
