Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan atau Menko Polkam Budi Gunawan atau BG mendorong pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis. Bahkan, AKP Dadang Iskandar perlu dihukum seberat-beratnya.
BG mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono soal sanksi berat terhadap AKP Dadang yang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar hingga meninggal dunia.
“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya. Ini bisa saya ulangi dari hasil koordinasi kita dengan kapolri maupun dengan kapolda,” ujarnya dikutip dari Youtube Kemenko Polkam, Selasa (26/11/2024).
Apalagi, kata BG, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menegaskan akan menghukum AKP Dadang dengan sanksi yang berat. AKP Dadang akan menjalani dua sidang yaitu etik dan pidana terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.
“Proses kode etik maupun disiplin dijalankan lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar dan sudah ditetapkan tersangka. Setelah itu baru proses pidananya,” katanya.
BG juga tidak lupa menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto. “Tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” pungkas BG.
Diketahui, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan terjadi karena Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diduga tidak senang Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menangkap pelaku tambang galian C di wilayah tersebut.