Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Polisi Tangkap WNA Pembawa 12 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Polisi Tangkap WNA Pembawa 12 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG – Personel Satres Narkoba, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang membawa 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni.

“Yang terbaru pada 17 Maret 2025 kemarin polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang diduga masih jaringan Ferdy Pratama,” kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dilansir ANTARA, Jumat, 21 Maret.

Penangkapan tersebut terjadi pada saat anggota penjaga pintu masuk pelabuhan menerima informasi terkait adanya percobaan penyelundupan narkoba menuju Pulau Jawa. 

“Pelaku menggunakan bus dari Medan, kemudian petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan atau tempat pemeriksaan berhasil mengamankan satu orang kurir asal negara Malaysia yang membawa 12 kg Sabu yang dimasukkan ke dalam tasnya, dari hasil pendalaman pelaku termasuk ke dalam jaringan Ferdy Pratama,” sambungnya.

Kepolisian terus memperketat pengawasan di area pintu keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.

Kawasan Pelabuhan khusunya di Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang pulau Sumatera.

 

“Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

 

Merangkum Semua Peristiwa