Polisi Tangkap Residivis Provokator Pembakaran Aset di Lampung Tengah

20 December 2022, 0:30

Merdeka.com – Efendi, pemuda 29 tahun ini dibekuk anggota Polres Lampung Tengah. Residivis kasus pencurian dan kekerasan diduga menjadi provokator utama peristiwa perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya, Lampung Tengah.
Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku dibekuk di Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi persembunyiannya.

“Tersangka Efendi selain melakukan perusakan dan juga pembakaran, ia juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah,” kata Pandra saat dihubungi, Senin (19/12).
Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 Pukul 18.00 Wib. Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di wilayah Tanggerang.

Dari informasi itu, anggota kemudian menangkap tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365, kata pandra.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap 15 orang pelaku perusakan PT Gunung Aji Jaya beberapa minggu lalu. Penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.
Sebanyak 15 tersangka tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).
Dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak tiga orang positif menggunakan narkotika yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel. [rhm]Baca juga:
IJTI: Aktual TV Bukan Produk Jurnalistik, Silakan Tindak Tegas
Konten SARA Hingga Provokasi TNI-Polri, Direktur TV Lokal Untung Rp2 M dari Iklan
Polisi Ciduk Provokator Perusakan Kantor Desa Bojongkoneng
Polisi Cari Provokator Perusakan Kantor Desa Bojongkoneng
Usai Diamankan, Penyebar Selebaran Provokatif di Blora Dilepaskan dan Diberi Sembako
Polisi Cianjur Cari Pelaku Penyebaran Imbauan Aksi Bubarkan PPKM Darurat

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi