“FJ kami amankan di rumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumahnya petugas menemukan sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5236710/original/008141000_1748517785-IMG-20250529-WA0019.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)