Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan satu orang tersangka penghasutan atau provokator demo akhir Agustus 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan satu tersangka itu yakni Figha Lesmana. Dia merupakan konten kreator Tiktok yang diduga menjadi provokator demo.
“Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan, penahanan terhadap tersangka FL pada hari cuma 3 Oktober tahun 2025,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2025).
Dia menambahkan, alasan permohonan penangguhan ini dikabulkan lantaran Figha disebut telah kooperatif mematuhi prosedur hukum selama proses penyidikan.
Selain itu, penangguhan penahanan Figha lantaran berdasarkan pertimbangan aspek kemanusiaan. Pasalnya, Figha memiliki anak yang masih balita.
“Yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur,” pungkasnya.
Di lain sisi, Figha menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat lantaran pernyataannya pada aksi demonstrasi sebelumnya. Dia pun mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Figha merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan bersama dengan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Selain itu, admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), dan KA (@AMP) juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memprovokasi atau menghasut masyarakat untuk melakukan demo.
Atas perbuatan itu, keenam tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
