Polisi Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Penghasutan Demo Agustus 2025 – Page 3

Polisi Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Penghasutan Demo Agustus 2025 – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL). Figha Lesmana ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis setelah dianggap melakukan provokasi untuk melakukan demo berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Figha ditahan bersama tersangka lain seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) pada akhir Agustus 2025.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.

“Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” katanya.

Dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.

“Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut,” katanya.

Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.